Loading...

Tak Jera Masuk Penjara, Residivis di Rohil Ditangkap Gegara Jadi Kurir Sabu

 




Rohil -( detikperjuangan.com)- Seorang mantan narapidana atau resedivis kasus narkoba di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap lagi gara-gara menjadi kurir sabu-sabu di wilayah tersebut. 

Pelaku diketahui bernama Sut alias Asun (42) warga  jalan Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko ini ditangkap petugas kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Rohul saat hendak mengantarkan sabu kepada orang yang dikenalnya. 

Saat ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 117,98 gram dari tangan tersangka.

Sut alias Asun ditangkap dan digeledah saat berada di jalan Pulau Baru, daerah depan lapangan KONK, Kelurahan Bagan Barat, Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko pada Jum’at (23/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan markotika jenis sabu ini.

Dijelaskannya, bahwa pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah jalan Pulau Baru, Bagan Siapiapi.

Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud guna memastikan informasi tersebut.

"Setibanya dilokasi, polisi menjumpai seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Oleh karena itu, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba segera tim memberhentikan dan melakukan pemeriksaan," kata Juliandi, Kamis (29/4/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti uang sebanyak Rp 500 ribu dan satu unit handphone milik tersangka. 

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan satu buah amplop putih yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu.

"Didapatkan sebanyak 4 bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban, saat dipertanyakan kepada tersangka Sut alias Asun mengaku hanya disuruh 'Jon' (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya," jelasnya.

Bahkan kepada petugas berpakaian preman ini, tersangka mengaku rencananya akan bertemu dengan orang tersebut didepan daerah lapangan Koni.

"Kemudian tersangka berikut benda diduga narkotika jenis sabu serta benda lain terkait yang diamankan darinya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," ungkap Juliandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil tes urine tersangka positif mengandung metampetamine.

"Tersangka dipersangkakan melanggar 
pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. ( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama