Loading...

Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu


Bengkalis ( Detikperjuangan.com)  Polres Bengkalis melalui Sa Res Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial  MD alamat Kota Dumai diamankan pada (27)1/26) sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Tebing Tinggi  Kabupaten Kepulauan Meranti.Tersangka  berperan sebagai 
sebagai penghubung komunikasi untuk transaksi jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian melalui Kasat Res Narkoba AKP Kris Tofel mengatakan bahwa tersangka MD diamankan sesuai dengan laporan polisi :LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 13 Januari 2026.Dan barang bukti  berupa 1 unit Hp merk OPPO A3X Warna Biru.

Dikatakan Kasat Res Narkoba  berdasarkan laporan tersebut bahwa tersangka MD alias Ayang  mengenalkan / menjadi penghubung komunikasi tersangka  AIN  dengan BRO (dalam lidik) yang mana BRO  menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada AIN Bin sebanyak sekitar 379,87 gram. Dari hasil introgasi pada saat penangkapan kepada AIN  yang bersangkutan tidak menganal BRO  dan yang mengenali BRO  hanya MD.

Setelah 14 hari Tim melakukan pengejaran dan pencarian kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB  Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MD  di suatu bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling Kec Tebing Tinggi Kab.Kep. Meranti dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk OPPO A3X warna biru di kamarnya.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada MD  benar menjadi penghubung komunikasi antara AIN  dan BRO  untuk transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka MD juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan 
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Dan hasil test urine tersangka MD  Negatif (-)  Menthampetamin.(***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama