Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sa Res Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MD alamat Kota Dumai diamankan pada (27)1/26) sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.Tersangka berperan sebagai
sebagai penghubung komunikasi untuk transaksi jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian melalui Kasat Res Narkoba AKP Kris Tofel mengatakan bahwa tersangka MD diamankan sesuai dengan laporan polisi :LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Tanggal 13 Januari 2026.Dan barang bukti berupa 1 unit Hp merk OPPO A3X Warna Biru.
Dikatakan Kasat Res Narkoba berdasarkan laporan tersebut bahwa tersangka MD alias Ayang mengenalkan / menjadi penghubung komunikasi tersangka AIN dengan BRO (dalam lidik) yang mana BRO menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada AIN Bin sebanyak sekitar 379,87 gram. Dari hasil introgasi pada saat penangkapan kepada AIN yang bersangkutan tidak menganal BRO dan yang mengenali BRO hanya MD.
Setelah 14 hari Tim melakukan pengejaran dan pencarian kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MD di suatu bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling Kec Tebing Tinggi Kab.Kep. Meranti dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk OPPO A3X warna biru di kamarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada MD benar menjadi penghubung komunikasi antara AIN dan BRO untuk transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian tersangka MD juga mengakui mengenali BRO (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Dan hasil test urine tersangka MD Negatif (-) Menthampetamin.(***)



Posting Komentar