Duri ( Detikperjuangan.com) — Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Seorang pria berinisial MRL (53) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman terhadap korban Nasrizal, yang tak lain merupakan warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S. Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penikaman yang terjadi di kawasan Pasar Sukaramai.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau,” ujar Kompol Primadona, Selasa (27/1/2026).
Korban sempat dilarikan ke RS Permata Hati Duri dalam kondisi masih sadar. Namun, akibat luka tusuk serius yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.
“Korban sempat menyebutkan identitas pelaku kepada pihak keluarga sebelum akhirnya meninggal dunia. Luka tusuk ditemukan di bagian perut dan lengan kiri korban,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Suaibrizal (46) selaku adik kandung korban, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, penyidik menetapkan Muhamad Rizal Lubis sebagai tersangka.
Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan tersangka di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Primadona.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Mio Soul warna putih tanpa nomor polisi, satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan untuk melakukan penikaman, serta satu helai baju kemeja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa orang lain.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Kompol Primadona.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku guna kepentingan proses hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (***)



Posting Komentar