Loading...

Ayahnya Jarang di Rumah, Tetangga di Rohil Tega Cabuli Bocah 10 Tahun

 



Rohil (detikperjuangan.com) - Seorang pemuda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial GN (33) tega mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Lantaran bertetangga, pelaku dengan mudah mengintip dan melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Pelaku ini mengakui sudah 3 kali melancarkan aksi bejatnya di rumah orang tua korban yang terletak di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.

Aksi pencabulan itu terakhir dilakukannya pada Kamis (17/6/2021) pukul 10.00 WIB. GN pun kini telah diamankan petugas Polsek Kubu, Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Humas AKP Juliandi mengatakan, bahwa pelaku dan korban merupakan warga yang tinggal berdampingan.

"Kita menerima laporan polisi tentang aksi pencabulan itu, dan langsung mengungkap tindak pidana tersebut," kata Juliandi, Sabtu (19/6/2021).

Dijelaskannya, ayah korban yang sedang berada di rumahnya, tiba-tiba didatangi tetangga dan mengatakan bahwa anaknya sedang berada di kantor polisi Polsek Kubu.

Mendengar hal tersebut pelapor bersama tetangganya tersebut langsung menuju ke kantor polisi.

Sampai di sana, ayah korban itu langsung menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku. Lantas dengan polos, anaknya menjawab telah disetubuhi pelaku hingga tiga kali.

"Pelaku terakhir menyetubuhi korban pada Kamis (17/6/2021) pukul 10.00 WIN tepatnya di dalam rumah kita korban saat orang tuanya tidak di rumah," jelas Juliandi.
 
Setelah mendengar pengakuan dari korban, ayah korban merasa tidak senang dan langsung membawa anaknya untuk dilakukan visum di Puskesmas Kecamatan Kubu yang didampingi oleh anggota polsek Kubu.


"Kemudian didapat keterangan dari dokter yang melakukan visum menerangkan, telah ditemukan beberapa luka robekan akibat gesekan benda tumpul di kelamin korban," katanya.

Setelah mendengar keterangan dari tim medis Puskesmas Kecamatan Kubu ini,  ayah korban merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya lalu melaporkan kejadian perbuatan cabul tersebut ke Polsek Kubu.

Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka L Hendrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono dan kemudian penyelidikan agar pelaku perbuatan cabul tersebut segera ditangkap,

"Tidak beberapa lama kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku, saat diintrogasi, pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan di dalam rumah orang tua korban ketika orang tuanya tidak berada di rumah," ungkapnya.

"Sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi," tambah Juliandi.

Sementara yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Kamis (17/6/2021) pukul 10.00 WIB di rumah orang tua korban.

Setelah mendengar pengakuan tersebut tersangka langsung dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, satu helai baju korban, 1 helai celana karet, 1 helai celana dalam warna hitam dan 1 lembar surat visum dari Puskesmas Kecamatan Kubu.

"Kepala pelaku dituduhkan pelanggaran pasal  81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tuturnya.( PAS/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama