Loading...

Tega Garap Anak Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan, Ayah Diciduk Polisi Polsek Pinggir.

 


Foto: Tersangka JS saat diamankan polisi ( dok polisi) 

Pinggir ( detikperjuangan.com)- Seorang ayah berinisal JS  di Kecamatan Pinggir  menjadi penghuni baru sel tahanan Polsek Pinggir.Pasalnya  ayah  bejat ini tega menyetubuhi   anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan.Mendapat laporan dari ibu kandung korban dengan  Laporan Polisi nomor :  LP/79/V/2021/SPKT/RIAU/BKS / SEK-PGR, tanggal 29 Mei 2021, JS berhasil diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir dimpimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto,STrK  pada (16/6/21) sekira pukul 14.40 WIB   di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar 

Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH. MH menerangkan kejadian tersebut berawal pada hari Rabu (30/12/20)   sekira pukul 00.15 WIB  di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah roko tempat tersangka JS dan korban berjualan. Saat korban R (18)  sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka JS yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta korban untuk melayani nya.
Namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangan korban kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur ruko) lalu tersangka membuka baju korban dan mengikat kedua tangan korban ke tangga dengan menggunakan tali.

Kemudian korban berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulut korban.Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban (IS, pedagang minuman  di Duri). Kemudian tersangka membuka pakaiannya dan  menyetubuhi korban. 
Setelah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya  kepada korban kemudian tersangka melepas ikatan tali. Lalu korban mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.

Selanjutnya tidak beberapa lama kemudian tersangka masuk lagi ke dalam kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban, lalu tersangka pergi ke ruang depan dan tidur.

" Akibat dari perbuatan tersangka tersebut pelapor mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan  tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH menginstruksikan Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut, kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri.
Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka lalu pada Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB team dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK berangkat ke Rimbo Panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka. Dan sekira pukul 14.40 WIB di Jln. Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar team berhasil menemukan tersangka sedang berjualan minuman di tepi jalan.

" Kemudian Team langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali.Selanjutnya team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.,,", terang Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH MH.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. ( Jon/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama