Loading...

Curiga Anaknya Pake Jaket Siang-Malam, Gadis Belia ini Ternyata Dihamili Pacar

 




Kampar (detikperjuangan.com) - Gadis belia yang masih di bawah umur, berinisial Y (16) dihamili oleh pacarnya berinisial RY yang merupakan warga Kabupaten Kampar, Riau.

Ayahnya korban, Emos (40) yang menaruh curiga terhadap gelagat anaknya yang siang-malam menggunakan jaket tebal akhirnya tahu, bahwa anaknya tersebut ternyata sudah berbadan dua.

Sang pacar, pemuda yang juga masih belia berinisial RY warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini pun akhirnya diringkus polisi.

Dia ditangkap petugas Polsek Siak Hulu, karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Penangkapan RY dilakukan pada Sabtu (27/6/2021) sore atas laporan dari Emos (40) warga Sidomulyo Barat Kota Pekanbaru, lantaran pelapor tidak terima karena anaknya Y (16) telah dicabuli oleh tersangka hingga hamil.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, terungkapnya perbuatan tersangka RY ini berawal pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu pelapor (Emos) bertanya kepada anaknya Y kenapa selalu pakai jeket siang dan malam. Ditanyakan hal itu oleh ayahnya, korban ketakutan dan langsung masuk ke kamarnya.

"Tidak lama setelah itu korban keluar dari kamar dan menjumpai ayahnya (pelapor) dan berkata 'Pak, maaf aku sudah melakukan kesalahan, aku hamil pak'. Lalu ayahnya kembali bertanya 'siapa yang melakukannya, kenapa kamu mau?', korban menjawab 'Riyan Pak, kami pacaran, sebelum berhubungan dia janji kalau aku hamil dia akan tanggung jawab'," ujar Kapolsek, menirukan.

Saat itu, ayah korban sempat terenyuh atas pengakuan anak gadisnya yang baru 16 tahun ini, kemudian pelapor merangkulnya dan menenangkan anaknya, serta berjanji akan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Selanjutnya korban bersama ayahnya (pelapor) mendatangi Polsek Siak Hulu, Kampar untuk pengusutan perkara tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memeerintahkan Kanit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu sore (26/06/2021), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelapor serta memintakan visum korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, dilakukan penangkapan terhadap tersangka RY di Desa Kubang Jaya dan langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak," jelasnya. ( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama