Loading...

Komisi I DPRD Bengkalis Sharing Langkah Efektif Pembangunan Desa Bersama DPMD/N Limapuluh Kota Sumbar

 



Bengkalis- (detikperjuangan.com)- Komisi I DPRD Bengkalis didampingi Ketua DPRD H. Khairul Umam dan Wakil Syaiful Ardi berbagi informasi terkait pembangunan desa bersama Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMD/N) Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis (10/06/2021).





Dalam sesi bincang-bincang ringan bersama Kabid Pengolaan Keuangan dan Aset Nagari Marzuki dan Kabid Pemerintahan Nagari Ilda, Komisi I mengungkit persoalan pemekaran desa dan BLT desa.

"Di salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau jumlah penduduk dapat mencapai lebih dari 100 ribu jiwa, sementara di desa lain penduduknya sedikit tapi wilayah luas. Kab. Bengkalis harus dapat lebih efektif dalam mengelola APBD dalam aspek pembangunan desa," tutur Khairul Umam di sela-sela perbincangan.



Dijelaskan Marzuki Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki 13 kecamatan, 79 Nagari dan 428 Jorong (dusun). Sumber pendapatan desa terbesar dari dana desa (APBN) dan alokasi dana desa (APBD).

Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa pada 2020 sebanyak 12.200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah dilakukan evaluasi pada akhir 2020, pada tahun 2021 jumlah KPM sebanyak 4.150 KPM dan lebih dikhususkan untuk keluarga miskin dan orang yang memiliki penyakit menahun.




Dana desa 2021 sebesar 81 Miliar utk 79 Nagari. Paling kecil menerima 760 juta, dan paling besar menerima 1,6 Miliar yg dibagi sesuai indikator alokasi. Mekanisme penetapan dana desa ini telah melalui musyawarah khusus desa, verifikasi, validasi, pengesahan camat serta penetapan SK dari kepala desa/wali Nagari.




Kemudian disambung oleh Ilda bahwa Visi Bupati Kab. Lima Puluh Kota adalah pemekaran sebanyak 30 Nagari. Syarat/hal penting dalam pemekaran desa sesuai Permendagri No 1 tahun 2017 yaitu: jumlah penduduk (min. 800 KK atau 4.000 jiwa), peta batas desa, dan peta citra satelit dari LAPAN/BIG.

"Dulu Kab. Lima Puluh Kota memiliki anggaran khusus untuk setiap desa/nagari yang bersumber dari APBD yang disebut dengan "dana DAU". Hal ini menjadi salah satu inspirasi pemerintah pusat dalam membuat kebijakan dana desa," jelasnya lagi.



Terkait hal tersebut, Yung Sanusi menyatakan Kab. Bengkalis memiliki 11 kecamatan dan 155 desa dengan rata-rata jumlah penduduk sebanyak 212 ribu jiwa per 1 kecamatan. Prakarsa pemerintah juga turut menjadi hal yang penting dalam pemekaran desa yang memiliki kondisi khusus.



"Sesuai Permendagri No 1 tahun 2017 seperti pada daerah perbatasan, Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), seharusnya jika hal-hal tersebut terpenuhi maka pemekaran dapat dilakukan," tambah Sanusi.



Diakhir pertemuan, H. Arianto mengucapkan terima kasih atas informasi, diskusi dan masukan yang diberikan oleh DPMD/N serta telah disambut dengan baik dan hangat.( Humas DPRD Bengkalis/ Jon/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama