Loading...

Nenek dan Menantunya Kompak Jualan Sabu, Ditangkap Karena Meresahkan

 




Rohil (detikperjuangan.com) - Seorang nenek berinisial Mar alias Iyam (56) dan menantunya AP alias Anjar (32) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba.

Keduanya ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga jalan Suhada RT 016 RW 005 kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil ini, polisi mendapati sebanyak 5,4 gram sabu-sabu, pada Minggu 23 Juni 2021.

Pengedar barang haram ini disinyalir sudah sangat meresahkan masyarakat dan berbisnis narkoba tersebut secara terang-terangan.

Penangkapan mertua dan menantu yang kompak berbisnis barang haram itu bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang telah meresahkan warga di sekitaran Jalan Suhada. 

Mendapatkan informasi itu, selanjutnya Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra berserta Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi yang akurat, kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di TKP langsung masuk kedalam sebuah rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat. 

"Dari dalam ruang tamu rumah tersebut, tim menemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku bernama Mar alias Iyam dan langsung diamankan petugas," kata Kapolsek, Kompol Sasli Rais, Senin (28/6/2021).

Kemudian saat penangkapan itu, dari arah belakang rumah, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang pada waktu itu sedang mencangkul tanah dan setelah diinterogasi mengaku bernama AP yang tidak lain menantu dari Mar.

Selanjutnya, tim opsnal mempertemukan keduanya. Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.

"Selain itu tim juga melakukan penggeledahan badan ditemukan pada tersangka AP ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kiri celana," ungkapnya.

Sedangkan pada tersangka Mar alias Iyam, polisi juga menemukan satu dompet warna jingga yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang berisikan 40 buah plastik bening klip merah kosong serta satu buah pipet warna merah.

Tidak hanya disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah tersebut dan saat di dapur rumah, kembali ditemukan satu buah kantong plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat satu timbangan digital, satu buah botol kaca bening, 2 buah mancis, satu buah kaca virex, 3 buah pipet bening dan satu lembar kertas timah rokok warna silver yang sudah di gulung.


"Tersangka AP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitasnya sudah di kantongi oleh Polsek Bangko," ujarnya.

Sedangkan hasil tes urine terhadap tersangka AP positif amphetamine dan methapetamin dan Urine Mar alias Iyam negatif.

Dari peristiwa penangkapan kali ini, kapolsek mengajak kepada seluruh masyarakat agar bersama melawan peredaran narkoba 2ebab narkoba menghancurkan generasi, merusak moral.

"Jangan pernah terlibat dengan narkoba, untuk tindak pidana yang satu ini polsek bangko sangat berkomitmen memberantas tanpa pandang bulu siapa pun dia akan kita kejar," tegas Sasli.( PAS/dpc)


Foto : Kedua tersangka saat diamankan pihak kepolisian Polsek Bangko, Rohil.(Dok polisi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama