Loading...

Berselisih Paham di Tempat Kerja dengan Rekannya, Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Pisau

 





Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Disebabkan berselisih paham, seorang kuli bangunan berinisial MK (28) menghabisi nyawa rekannya sendiri yang beinisial Rd (25) dengan sebilah pisau di barak tempat istirahat tukang bangunan rumah di Jalan Assofa Gg Assofa 1 Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru pada Selasa 27 Juni 2021.

 
Hal tersebut diungkap saat Polresta Pekanbaru gelar konfrensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan SIK yang didampingi Kanit Unit IV Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin S.Tr.K dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman S.H M.H di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru Rabu kemarin.

Kompol Juper menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi pada hari selasa 27 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib,pelaku MK (28) dengan korban Rudi (25) terjadi pertengkaran mulut dan berujung dengan perkelahian.
 

"Sebelum kejadian itu, pelaku dan korban yang sama-sama tinggal dalam satu barak sering selisih paham dan sering bertengkar saling ejek-ejekan" kata Kompol Juper.

Puncak dari kejadian tersebut, pelaku yang sakit hati karena seringnya di bully oleh korban, mempersiapkan sajam untuk membunuhnya. Sebelum penusukan terjadi, korban dengan lantang menantang pelaku untuk membunuhnya.

 
"Saat kata itu muncul, dengan spontan pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya dan menusuk dada serta perut korban," jelasnya.

Mendapat tusukan itu, korban langsung tersungkur di barak dengan dipenuhi lumuran darah, pelaku yang panik usai menusuk korban langsung meninggalkan TKP. Saksi yang juga merupakan rekan kerja sesama kuli bangunan langsung berteriak dan meminta pertolongan untuk menyelamatkan nyawa korban yang saat itu tengah kritis.
 

"Kondisi korban saat itu masih bernafas, saksi langsung menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit Prima yang tak jauh dari TKP. Sekira pukul 02.00 WIB nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," ucap Kompol Juper.

 

Perburuan terhadap pelaku dilakukan, usai polisi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tak memerlukan waktu yang lama, pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana kejahatan tersebut diamankan di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dari peristiwa ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah sajam jenis pisau badik, 1 unit Handphone milik Korban serta 1 lembar kasur dengan noda darah.

"Tersangka kita jerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama