Loading...

Desa Putri Sembilan Rupat Utara Laksanakan Pilkades Antar Waktu




Rupat Utara- ( detikperjuangan.com)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sukses digelar di Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, bertempat di Kantor Kepala Desa Putri Sembilan, Kamis, (29/07/2021).

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 27 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, disebutkan bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dapat digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara merupakan Desa pertama yang melaksanakannya Pilkades Antar Waktu dan kedepanya akan dilaksanakan juga di tiga desa lainnya dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, yakni Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu, Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, dan Desa Pasiran Kecamatan Bantan.




Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Rinaldi menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades antar waktu ini sedikit berbeda dengan pilkades regular.

“Berbeda dengan pelaksanaan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih. Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan musyawarah desa.” Ucap Rinaldi.

Kepala Desa hasil Pilkades antar waktu ini sambung Rinaldi, melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.



Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, diikuti oleh 3 (tiga) orang calon yang berkah dipilih yakni Suyutno, S.Pd.I (nomro urut 1), Muhammad Azwan (nomor urut 2) dan Mulyono (nomor urut 3).

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang diikuti sebanyak 20 orang sebagai peserta pemilihan, perwakilan dari tokoh masyarakat yang telah disepakati dalam musyawarah Desa Putri Sembilan, maka telah didapatkan Saudara Suyutno S.Pd.I (nomor urut 1) sebagai pemenang dengan meraih terbanyak dengan 18 suara, sementara nomor Urut 2 dan nomor urut 3 berbagi angka yang sama yaitu masing- masing mendapatkan 1 suara dari jumlah keseluruhan pemilihan Calon Kepala Desa Antar waktu tersebut. 

“Dengan demikian Saudara Suyutno.S.Pd.I ditetapkan sebagai Kepala Desa Kepala Desa terpilih hasil musyawarah desa. Dan Alhamdulillah seluruh tahapan pelaksanaan musyawarah sejak awal sampai akhir berjalan sukses, kondusif serta terkendali.” Pungkas Rinaldi.

Hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Desa dimaksud, Camat Rupat Utara diwakili Kasi Pemerintahan Istar, Kapolsek Rupat Utara diwakili Soni, Penjabat Kepala Desa Putri Sembilan Panut, Ketua BPD Desa Putri Sembilan Khairul Serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.( Porkominfo / dpc).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama