Loading...

Kesal Istri Diganggu Lewat Facebook, Pria ini Nekat Bunuh Korban di Kebun Kelapa

 





Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Seorang pria di Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial JU (23) nekat melakukan aksi pembunuhan kepada TA (24), pada Rabu (28/7/2021).

Pembunuhan dengan cara membacok itu ditengarai lantaran korban ini sering menggangu isteri pelaku lewat facebook. Menurut keterangan polisi, dalam percakapan facebook itu, korban sering memintai foto sang isteri, sehingga suami yang tau tindakan itu langsung kesal dan merencanakan pembunuhan tersebut.

Pelaku JU (23) merupakan warga Desa Soraya Mandiri, Inhil, sementara korban  TA (24) merupakan warga Desa Igal.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Humas Polres Inhil IPDA Esra menjelaskan, bahwa pengungkapan pembunuhan berencana itu berawal pada Rabu lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketika itu, warga melihat bercak darah ditepi jalan Desa Soraya Mandiri yang berada dekat areal kebun kelapa.

"Ketika warga menelusuri bercak darah tersebut mereka mencium bau busuk yang berasal dari sebuah sumur dan menemukan mayat yang tertelungkup dengan kondisi luka terbuka di bagian kepala belakang dan robekan di bagian telinga kiri," kata Esra, Sabtu (31/7/2021).

Atas kejadian itu, warga lantas melaporkan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Soraya Mandiri dan ke Polsek Mandah.

"Hasil autopsi RS Bhayangkara pada 29 Juli 2021 disimpulkan bahwa korban inisial TA meninggal dunia akibat dibunuh," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pada Jumat (30/7/2021), Satreskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana inisial JU.

"Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana dikarenakan kesal kepada korban yang sering mengganggu istri pelaku dengan meminta foto istrinya melalui pesan facebook," ungkapnya.

Kemudian atas kekesalan tersebut, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban bertemu di TKP yang merupakan kebun kelapa dan pelaku langsung membacok kepala belakang korban dengan parang yang mengakibatkan korban tewas seketika.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 340 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima belas penjara," tuturnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama