Loading...

Agustus 2021, Polda Riau Tangani 24 TeHinggarsangka dari 20 Kasus Karhutla di Riau

  



Pekanbaru (detikperjuangan.com) - Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai Januari hingga Agustus 2021, ditangani pihak kepolisian daerah Riau.

Dari jumlah tersebut, berkas 12 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan, bahwa perkara kebakaran hutan dan lahan itu ditangani oleh Polda Riau serta sejumlah satuan wilayah di daerah. 

"Ada 20 perkara dengan 24 tersangka," kata Ferry.

Ia menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan dengan satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar 37 hektar. Berkas tersangka itu sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara di Polres Indragiri Hilir menangani 5 perkara dengan 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 18 hektar. 

Menurut Ferry, dua perkara masih tahap penyidikan, satu perkara sudah tahap 1 yaitu pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan 2 perkara tahap II.

Kemudian, Polres Pelalawan menangani 2 perkara dengan 2 orang tersangka. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 1 perkara tahap II. 

"Luas lahan terbakar mencapai 1,9 hektar lahan," ungkapnya.

Kemudian, Polres Bengkalis menangani 3 kasus dengan tiga orang tersangka perorangan, serta luasan lahan terbakar mencapai 3,5 hektar. Seluruh penyidikan perkara sudah rampung.

Selanjutnya, Polres Siak menangani 1 perkara dengan 1 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 0,04 hektar. 

"Polres Dumai 2 kasus dengan 2 tersangka, dan lahan terbakar mencapai 10,25 hektar," tuturnya.

Sementara itu juga, Polres Kepulauan Meranti mengusut 1 perkara dengan 1 tersangka yang telah rampung penyidikannya. Luas lahan terbakar 5 hektar. 

Terakhir, Polres Kampar menangani 2 dengan 2 tersangka. Adapun 1 perkara telah tahap I, dan sisanya telah tahap II. Di sana, tercatat 1,5 hektar lahan terbakar.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama