Loading...

Edarkan Sabu 3,2 Gram, Pria asal Desa Bumbung Ditangkap Polisi

 



Duri (detikperjuangan.com) - Seorang pria berinisial A (40) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,2 gram.

Penangkapan itu dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, pada Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Ia diamankan saat berada di tepi jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Pria ini ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berkat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

"Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB tim menangkap tersangka di tepi jalan dijalan Lintas duri-Dumai Duri XIII," ungkapnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 bungkus plastik pack kosong, uang tunai Rp500 ribu, dan 1 buah pipet atau sendok sabu. 

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D di Bathin solapan. Terhadap  D telah dilakukan pengejaran namun belum ditemukan," jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.( PAS/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama