Loading...

Hutan Lindung Bukit Suligi Diperjualbelikan, Di-imas dan Terbakar, 3 Orang jadi Tersangka

 




Rohul (detikperjuangan.com) - Hutan lindung di kawasan Bukit Suligi Rokan Hulu diperjual belikan. Dalam praktek ilegal ini, 3 orang yang telah diamankan polisi ini ketahuan menjual lahan negara itu dengan biaya Rp 8 juta per hektare.

Polres Rokan Hulu menetapkan 3 orang  sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung Bukit Suligi yang berlokasi di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, yang terjadi pada 20 Juli 2021.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Rohul tersebut, masing-masing berinisial SY, AD dan SH.

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Tandun dan berperan membuka lahan hutan lindung Bukit Suligi dengan cara imas tumbang dan menjual lahan tersebut kepada pembeli. Hal ini jelas melanggar aturan.

Penetapan ketiga tersangka ini juga dikuatkan dengan keterangan ahli. Masing-masing ahli Lingkungan Hidup dari DLHK Riau, Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Bogor, yang menyatakan perbuatan ketiga tersangka memenuhi Unsur Pidana Undang-Undang Lingkungan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, bahwa dari hasil pengukuran yang dilakukan penyidik, luas lahan yang terbakar di Hutan Lindung Bukit Suligi mencapai 170 hektare tepatnya di daerah Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rohul.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lahan seluas 170 hektare yang terbakar tersebut merupakan lahan yang sudah di imas tumbang oleh ketiga tersangka," kata Kapolres, kepada wartawan.

Setelah diimas tumbang, ketiga tersangka kemudian menjual lahan tersebut kepada 2 orang calon pembeli berinisial AT dan TT dengan harga Rp 8 juta per hektare, dimana sebagian uang penjualan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sudah diterima tersangka.

"Uang yang sudah diterima tersangka dari pembeli sebagai panjar sebesar Rp 362 juta dari kedua calon pembeli berinisial AT dan TT," ungkapnya.

Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

Meski telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus pembakaran hutan Lindung Bukit Suligi ini.

"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini merupakan atensi negara dan presiden. Untuk itu kami terus bekerja mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka menjanjikan surat kepemilikan untuk meyakinkan pembeli, sehingga pembeli yakin dan memberikan panjar kepada tersangka. Kedua pembeli masing-masing berinisial AT dan TT juga sudah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga Sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama