Pinggir (detikperjuangan.com) - Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis melalui Team Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda.Tiga orang laki laki yabg diduga sebagai pelaku berhasil diamankan (1/9/21) sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi No: LP/88/VI/2021/SPKT/RIAU/BKS/ SEK-PGR. Tanggal 08 Juni 2021.Karena kejadiannya pada 7 Juni 2021 sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban Jalan Gereja Kelurahan Titian Antui Kec. Pinggir Kab Bengkalis.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir tersebut adalah TPAS (29) ,HST (39) ,HS (39) saat ini sudah diamankan di Polsek Pinggir guna proses selanjutnya.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 5e K.U.H.Pidana.
Dari tangan korban disita barang bukti berupa 1 lembar Nota pembelian sepeda merk Polygon ,1 lembar Nota pembelian sepeda merk Utylity dan 1 lembar foto sepeda Merk Polygon dan merk Utylity.
Dari pengakuan ketiga tersangka diantaranya tersangka TPAS berperan sebagai yang melakukan pencurian sepeda dengan cara memanjat tembok pagar rumah.Dan tersangka HST berperan sebagai yang melakukan pencurian sepeda dengan cara menunggu sepeda curian tersebut diturunkan.Dan tersangka HS berperan membantu teman tersangka menyimpan sepeda curian tersebut dirumahnya dan membantu tersangka menjualkan sepeda tersebut dan juga menerima hasil penjualan sepeda curian tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6 juta .Dan tidak merasa senang serta melaporkan kejadian tersebut kepolsek pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH,MH mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi.Dan selanjutnya memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka TPAS dan HST pernah menawarkan 2 unit sepeda untuk dijual.
"Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal segera mengamankan tersangka TPAS dan selanjutnya HST .Kemudian kedua tersangka di interograsi, mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pencurian sepeda tersebut benar dilakukan oleh tersangka bersama UC ( DPO).,", terang Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika,SH,MH.
Ketiga tersangka menerangkan bahwa 2 unit sepeda hasil curian tersebut telah dijual, uang hasil penjualan sepeda tersebut telah dibagi bersama dan telah habis digunakan.
" Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.," Ungkap Kompol Maitertika,SH,MH ( red/ dpc)