Mandau ( detikperjuangan.com)- MY (24) warga Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis berhasil diciduk polisi Polsek Mandau Rabu (22/9/21) sekira pukul 04.00 WIB.Tersangka MY diamankan dalam perkara tindak pidana melarikan Anak Dibawah Umur sesuai dengan Rumusan Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana setelah mendapat laporan dari ZW orang tua korban, Karena MY telah melarikan anak perempuan dibawah umur.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH mengatakan kronologis kejadian.Berawal pada Minggu (19/9/21) sekira pukul 10.00 WIB di rumah ZW di Desa Petani Kecamatan Bathin SolapanKab. Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Melarikan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh M.Y terhadap korban S.Y dan D.S.Kejadian tersebut yang mana pada saat ZW pulang ke rumahnya menanyakan keberadaan anak pelapor DS (korban) kepada adik korban dan mengatakan bahwa korban pergi bersama saksi SN .Setelah di cari korban belum juga ditemukan. Setelah 2 hari MY dibawa oleh warga yang menemukan MY tersebut ke rumah pelapor.Pada saat di rumah ZW terlapor (MY) mengakui semua perbuatannya.
Atas kejadian tersebut ZW merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan
penyelidikan terhadap diduga pelaku melarikan anak dibawah Umur.
"Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Mandau mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY di Jalan Rangau KM 11 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tanpa melakukan perlawanan.Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau ( Jon/dpc)