Loading...

Pelaku Penggelapan dan Penipuan Uang Ratusan Juta Rupiah Diringkus di Pekanbaru

foto : Tersangka WM saat diamankan polisi Polsek Mandau ( dok polisi)



Duri ( detikperjuangan.com)- Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap WM (30) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan Penipuan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Tersangka WM alamat Kelurahan Dumai Selatan Kodya Dumai ini diringkus Jumat (1/10/21) sekira pukul 01.00 WIB di Pekanbaru.
Saat diamankan disita barang bukti 
1  buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka.


Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan S.AP melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH mengatakan kejadian penggelapan dan penipuan terhadap korban QC (33) warga Mandau pada  (6 /7/21)  sekira pukul 14.30 WIB di PT. Sawit Inti Prima Perkasa Jalan . Rangau KM. 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan.Saat itu korban QC  sedang berada di rumahnya dan  mendapat pesan Whatsapp dari tersangka ( WM) yang mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 atas nama. R.S. 

Mendengar hal tersebut korban  langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuknya invoice tersebut. Dan kemudian pihak bank memberitahu kepada korban  bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk. Lalu setelah di cek oleh pihak Bank ternyata tersangka  telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut.Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi. 


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.  


Pada (30/9/21) sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan  W.M ada di kota Pekanbaru tepatnya Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru kemudian team opsnal berangkat menuju alamat tersangka.


" Pada hari Jumat (01/10/21) 01  sekira pukul 01.00 WIB Team Opsnal tiba di kediaman  tersangka dan melakukan penangkapan . Tersangja  mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.Selanjutnya WM  dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.,", ungkap Kapolsek Mandau. ( Red/ dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama