Loading...

Rumah Bandar Togel ini Digrebek, Pelaku Ditangkap saat Hitung-hitungan




Inhu (detikperjuangan.com) - Seorang pria muda berinisial SA (33) warga Desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi gara-gara kasus perjudian jenis toto gelap atau togel.

Dia ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Rabu (13/10/2021) malam pukul 22.45 WIB saat merekap angka-angka perjudian tersebut.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti uang tunai Rp 101 ribu hasil penjualan togel serta sejumlah barang lainnya terkait aktifitas judi togel.

"Iya, Polsek Batang Cenaku mengamankan seorang laki-laki diduga bandar judi online," kata Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (16/10/2021).

Pada saat itu, lanjut Misran, Kapolsek Batang Cenaku Iptu JE Sitompul mendapat informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah di Desa Kuala Gading selalu ramai orang bermain judi togel online.

Memastikan kebenaran informasi itu dan respon cepat, Kapolsek bersama sejumlah personel Reskrim malam itu juga turun ke lapangan.

Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepat pukul 22.45 WIB, Kapolsek menggerebek rumah yang dicurigai sebagai tempat bermain judi Togel online tersebut.

Benar saja, di rumah itu didapati sejumlah orang yang sedang berkumpul, salah seorang diantaranya sibuk menulis angka-angka.

"Orang yang sedang menulis itu langsung diamankan dan mengaku berinisial SA alias Ripin," jelasnya.

Dari tangan SA ini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai hasil penjualan Togel, handphone android yang berisi aplikasi judi Togel online, kartu ATM sebuah bank konvensional dan lainnya.

"Tersangka tengah diperiksa di Polsek Batang Cenaku, begitu juga dengan sejumlah saksi dalam kasus ini," pungkasnya.(PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama