Loading...

Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Bandar Ganja Bersama Barang Bukti Seberat 1.938 Gram




Bengkalis-( detikperjuangan.com) Satres Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis daun ganja kering.Seorang bandar ganja berinisal MA (19) warga Desa Balai Makam Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis berhasil diciduk Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada (28/10/21) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Tegal Sari Air Jamban Mandau.
Dari tqngan tersangka disita barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 4 bungkus seberat 1.938 gram.Barang bukti lainnya 1  unit hp merk xiaomi warna hitam ,1  buah tas dan uang tunai Rp. 500.000 juga disita.


Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan pada Kamis (28/10/21)   sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap tersangka YI dan DM  di Jalan Hangtuah  Desa. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dan  ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut dan tersangka YI dan DM  menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka MA.Mendapat keterangan tersebut  Tim melakukan pengejaran terhadap MA.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pkl 23.00 WIB dan   melakukan  pemancingan terhadap MA.Ternyata pancingan  berhasil menangkap tersangka MA ditepi jalan dijalan Tegal sari Kel/desa. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

" Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan 1  bungkus berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, uang tunai Rp. 500.000 dan 1 (satu) unit Hp  warna hitam. Kemudian tim melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka  di  Desa. Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis ditemukan sebuah tas dimana berisi 3 (tiga) bungkus berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.,", Papar Kasat Res Narkoba.

Ditambahkan Iptu Tony Armando  kemudian  Tim melakukan interogasi tentang asal muasal sabu dan daun ganja kering dan tersangka mengakui sabu yang ada pada tersangka YI dan DM ( yang sudah ditangkap sebelumnya) melalui perantaraan tersangka MA .Dan barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F di Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis dan daun ganja kering  dapatkan dari seseorang berinisial H dikota. Dumai. 

" Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando ( Red/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama