Loading...

Sedang Menunggu Pembeli, Pria Ini Ditangkap Team Opsnal Polsek Tanah putih Tanjung Melawan di Pinggir Jalan

 





Rokan Hilir(detikperjuangan.com) -Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir   melalui Team Opsnalnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial  MY (39)  ditangkap saat  sedang menunggu pembeli sabu nya di pinggir jalan lintas Kampung Melati.


Tersangka  MY (39 tahun) alamat di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir  berhasil diamankan petugas  Rabu 06/10/21)  sekira pukul 20.00 WIB.Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu   seberat 5,17 gram.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. (Jum'at 8/10/) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajarannya di Polsek TPTM.


"Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan" ungkap AKP Juliandi,SH.


Pengungkapan ini dilakukan setelah diperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan segera melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan. Saat di TKP Tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor yang bergerak gerik mencurigakan diduga sambil menunggu seseorang.

Kemudian Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian orang tersebut, dalam penggeledahan itu  ditemukan barang bukti butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok Gudang garam dan sehelai tisu warna putih.

" Selanjutnya  Tim mengamankan tersangka MY . Saat  diinterogasi, tersangka mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya  untuk dijual atau diedarkan," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.

Barang bukti yang didapat dari tersangka saudara M.Y, Ini, 1 paket sedang plastik bening berklip merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dan dibalut menggunakan sehelai tisu warna putih, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok merk gudang garam, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handpone android merk Vivo warna hitam kebiruan. 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam biru tanpa no. pol beserta kunci kontak dan 1 buah ATM BRI," jelasnya lagi.

Pemeriksaan urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Terhadap M.Y dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya.(Tutur S/ dpc))

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama