Loading...

Residivis Narkoba Kembali Berulah, DPO Lama Dibekuk Polisi di Pesta Pernikahan di Rupat


BENGKALIS ( Detikperjuangan.com) – Komitmen tegas Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial L (46), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat saat berada di sebuah acara pesta pernikahan warga.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa tersangka merupakan target lama kepolisian dalam kasus narkotika.

“Tersangka inisial L merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Februari 2026. Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka L yang berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar buronan. Namun berkat kerja keras petugas serta informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Diketahui, tersangka L merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Meski pernah dihukum, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang diduga masih terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terutama bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” tegas Aipda Juliandi Bazrah.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digencarkan oleh Polri.

Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan langsung ke WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya. Bersama kita selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tutupnya. (***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama