Loading...

Pemkab Bengkalis Taja Sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2021 Tentang Pemberian Hibah

 



Bathin Solapan ( detikperjuangan.com) - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, ditaja oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis. Jum'at (12/11) pagi. 

Bertempat di Gendung pertemuan Lantai 3 Surya Hotel Duri, dihadiri oleh Anggota DPRD Bengkalis H Adri, Staf Ahli Bupati Bengkalis Muhammad Isa Selamat, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis H. Aready, Perguruan Tinggi dan para pemangku penerima dana hibah serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Ihsan Dirgahayu.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, dan juga telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 44 tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.




Selaku Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkalis, kami tentunya menyambut baik dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, dengan maksud agar kita semua bisa memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD," ucap Bustami diawal sambutannya. 

Ia menjelaskan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah, untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. 

Kendati demikian, atas nama Pimpinan Daerah kabupaten Bengkalis, berharap kepada semua peserta sosialisasi, khususnya perangkat daerah yang menganggarkan belanja hibah dan bantuan sosial, harus betul-betul mempedomani Peraturan Bupati Bengkalis nomor 44 tahun 2021 ini, supaya proses administrasi sampai dengan proses pencairan dapat diterima oleh penerima hibah dan bansos sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada dan tepat sasaran. Juga tidak tersandung akan masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos ini.

"Peraturan Bupati ini juga harus diketahui oleh lembaga penerima hibah, agar memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai regulasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,”, pungkasnya ( rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama