Loading...

Selama 3 Bulan Melarikan Diri Akhirnya 2 Orang Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polisi




Bengkalis-( detikperjuangan.com) Pelarian kedua pelaku pembunuhan terhadap Marwansyah Hamadi Nasution pada 18 September 2021 sekira pukul 14.16 WIB di Jalan Subrantas RT 004 / RW 003 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau akhirnya kandas ditangan polisi Polres Bengkalis.
Pasalnya kedua tersangka yaitu  KRL (25) alamat Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis  berhasil diamankan di Kota Tangerang Propinsi Banten pada (7/11/21).Dan tersangka YLD (23) alamat Kecamatan Lubuk Linggau Selatan Propinsi Sumatera Selatan  berhasil diamankan pada (12/11/21) di Lubuk Linggau Propinsi Sumsel.
Saat ini kedua terangka sudah diamankan di Polres Bengkalis Polda Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat gelar Pers Rilis pada Senin (15/11/21) pagi tadi.

Dipaparkan Kapolres setelah kejadian pada (18/11/21) lalu  kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Padang Lawas Sumut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
Selama pelarian Team Opsnal Polres Bengkalis terus melakukan pengejaran.Namun saja pelaku selalu berpindah pindah.Namun akhirnya jejak kedua tersangka akhirnya tercium di dua lokasi tersebut.
" Pertama diamankan tersangka KRL di Tangerang Propinsi Banten pada (7/11/21).Dan berdasarkan keterangan KRL selanjutnya tersangka YLD diamankan pada (12/11/21) di Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan, ", papar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka bahwa modus operandi tindak pidana pembunuhan berawal sakit hati atas teror akun facebook korban di kolom tag milik tersangka YLD yang menyinggung pernikahan YLD dengan LS mantan istri korban.
Dan selanjutnya mertua YLD yaitu EN bercerita jika korban pernah mengikutinya  menggunakan mobil sementara EN menggunakan sepeda motor dan merasa ketakutan.
Setelah itu tersangka YLD berkumpul dengan LS,KRL dan EN dan membahas hutang  mahar nikah korban dengan isteri tersangka YLD dulunya.

Kemudian tersangka YLD ingin menagih hutang mahar tersebut.
Dan pada saat itu  KRL anak kandung EN minta menemaninya untuk menemui korban dan menagih hutang mahar itu.
Dan sebelum berangkat YLD mengambil sebilah pisau dapur stainless dari warung istrinya yang digunakan membunuh korban.

Dikatakan Kapolres terhadap tersangka YLD diterapkan pasal 340 K.U.H.P Pidana  dan atau pasal 338 K.U.H.P Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sementara terhadap tersangka KRL diterapkan pasal 338 KUHP Pidana atau pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama