Loading...

Curi Sepeda Motor di Ujung Tanjung,Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil




Rokan Hilir (detikperjuangan.com) Pelaku pencurian sepeda motor  di sebuah warung di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diciduk Satuan  Reskrim ( Satres) Polres Rohil Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB.

Pemuda tampan berinisial AA ( 36) Alias Nanda   diringkus petugas setelah barang bukti di dapati di tempat persembunyiannya di Pematang Seleng Desa N.8 Kecamatan Nila Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut. 

Pelaku AA  alias Nanda ini diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban bernama Ratno (58 tahun) warga Kepenghulan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Perovinsih Riau pada (28/10/21) lalu sekira pukul 07.3o WIB.Saat membayar minuman di sebuah warung di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghulan Ujung Tanjung  Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK  melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,SH., membenarkan penangkapan tersangka dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Sepeda motor roda dua, di Ujung Tanjung oleh satuan Sat Reskrim Polres Rohil.

"Telah diamankan 1  orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor  Nomor Polisi BM 3147 WQ jenis Honda Secoopy ,",  ungkap AKP Juliandi SH.

Pelaku  yang juga seorang resedivis  melakukan pencurian sepeda motor saat pelapor ( Ratno) datang ke warung dan memesan teh manis.Kemudian saat membayar pesanannya tersebut, pelapor melihat Honda Scoopy  miliknya yang terparkir di teras depan warung sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rokan Hilir. 

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan  seorang laki-laki yang mana diduga pelaku pencurian sepeda motor Scoopy warna Hitam Merah dengan nomor Polisi BM 3147 WQ .

Setelah dilakukan Interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor Scoopy tersebut benar diambilnya untuk dimiliki dan disembunyikannya di Sumatera Utara. Kemudian Tim Opsnal melanjutkan pencarian BB ke provinsi Sumut. 

" Alhasil Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Scoopy milik pelapor yang disembunyikan tersangka di Pematang Seleng Desa N.8 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih Lanjut,," jelas Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir lagi.

Barang bukti atas kejadian ini, 1 buah STNK dan FC. BPKB, R2 no pol plat BM 3147 WQ warna merah, merk honda Scoopy, noka MH1JM3122JK184920, nosin JM31E-2179925. dan 1 buah kunci kontak. Dan tersangka ini selanjutnya disangkakan Pasal 363 KUHPidana," ucapnya. ( Tutur Suriadi/ dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama