Loading...

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Duri, Sabu 5,2 Gram Disita Polisi




DURI - ( detikperjuangan.com) Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis kembali menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,2 gram.

Pelaku adalah HG (31) dan R (43), keduanya ditangkap di Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (20/12/2021).

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama ditangkap di tepi jalan Desa Harapan Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau dan di sebuah rumah di jalan obor III Kelurahan Duri Barat.

"Barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.4 gram, 1$ bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.8 gram, 1 unit hp merk nokia warna biru dan timbangan," jelasnya.


Kronologis penangkapan bermula pada Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

".endapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pkl. 21.00 wib tim melihat target sedang melakukan transaksi narkoba ditepi jalan dijalan desa harapan," ungkapnya.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tsk 2 mengakui sabu yang disita dari Tsk 2 miliknya dimana tsk 2 mendapatkan dari seseorang yang tidak tsk 2 kenali yang berasal dari kota. Medan Provinsi Sumut. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil Interogasi. Peran tersangka 1 adalah kurir, tersangka 2 adalah bandar. Dilakukan pemeriksaan urine terhadap ke dua tsk dan hasilnya positif mengandung Metafetamine," pungkasnya.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama