Loading...

Pejabat Eselon II dan III PD Pemkab Bengkalis Ikuti Sosialisasi UU HPP dari KP2KP2 Duri



Bengkalis ( detikperjuangan.com) KP2KP2 Duri melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kedua kalinya di Pulau Bengkalis. 

Peserta sosialisasi ini adalah pejabat Eselon II dan III di Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 


Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. dibuka Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono.

Dalam sambutannya, Eko menjelaskan, banyak isu yang tidak benar beredar di masyarakat tentang undang-undang pajak terbaru ini, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok dan seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP/NIK diwajibkan untuk membayar pajak, padahal faktanya tidak demikian.

Eko mengatakan, barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tetap tidak dikenakan PPN, sedangkan untuk masyarakat yang memiliki NIK, tidak semuanya harus membayar, namun hanya untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif .

Dalam sosialisasi ini juga dibahas Program Pengungkapan Sukarela (PPS), PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum diungkapkan secara sukarela. 

PPS terdiri dari 2 kebijakan, kebijakan pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty.

Kebijakan kedua untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset perolehan dari tahun 2016-2020 namun belum diungkapkan di SPT Tahunan orang pribadi tahun 2020. PPS akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Tim Penyuluh KP2KP Duri berharap agar ASN Bengkalis yang memiliki penghasilan selain dari pegawai, dapat mengikuti program PPS tersebut untuk menghindari sanksi atas ditemukannya harta yang masih belum atau kurang dilaporkan pada saat Tax Amnesty maupun di SPT Tahunan orang pribadi tahun 2020.

Dalam sosialisasi ini juga dibahas penghasilan bruto yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditetapkan yakni penghasilan bruto sampai dengan Rp.500 juta. 

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian dan keuntungan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk tidak lagi membayar pajak 0,5% dari omset setiap bulannya jika omset kumulatif dalam setahun tidak melebihi Rp.500 juta.

 Tujuan undang-undang ini diberlakukan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mewujudkan system perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama