Loading...

Dua Pengedar Shabu dan Empat DPO Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis



Bengkalis (detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau  melalui Sat Narkoba Rabu (19/1/22) kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu Shabu.Empat orang yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang ( DPO) dan dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diciduk.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando, Rabu (19/01) mengatakan  penangkapan 4 DPO dan 2 orang diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu tersebut berawal pada hari Jum'at (14/01), di sebuah rumah di Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atas nama IB alias Bayu (33) dan MI alias Mus (42). 

Kasat Narkoba Iptu Tony Armando menerangkan kronologi penangkapan  pada hari selasa (26/01/2021), Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang tersangka ZR dan HN ,dari kedua tersangka disita barang bukti  2½ butir diduga Pil ekstasi dan satu paket Sabu yang saat diintrogasi mendapatkan Narkotika dari tersangka IB dan MI.

Kemudian pada hari Jumat (14/01/22), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO IB alias Bayu dan IM alis Mus kasus tindak pidana narkoba berdasarkan LP/14/I/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS berada di Desa Muntai.

Mendapatkan informasi tersebut pada pukul 12.30 WIB  Tim melihat pelaku berada di sebuah rumah di Desa muntai kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap IB dan IM. Dari tersangka tim mengamankan 1 Unit Hp Oppo Warna Hitam. 

"Saat di Interograsi para tersangka mengakui  selama dalam pencarian Polisi  berpindah-pindah tempat dan para tersangka mengakui ada memberikan  Narkotika  jenis sabu dan Pil Ekstasi kepada ZR dan HD," terang Iptu  Tony

Selanjutnya DPO yang berhasil ditangkap berinisial PD (22) di jalan Ombak Kota Dumai pada hari yang sama Jum'at (14/01) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan itu jelas IPTU Tony, pada hari Kamis (17/09/2021), sekira pukul 00.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis  berhasil mengamankan tersangka SA dan MR berikut 6 paket Narkotika jenis sabu, dari hasil interograsi para tersangka menerangkan mendapat Narkotika jenis sabu dari tersangka PD. 

Kemudian pada hari Kamis (14/01/2022), Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama PD berada di Kota Dumai, dan berhasil ditangkap.

""Tersangka mengakui selama dalam pencarian Polisi berpindah-pindah tempat dan mengakui ada memberikan narkotika  jenis sabu kepada MR," papar Kasat Narkoba  Polres Bengkalis.

Selanjutnya pada hari yang sama Jum'at (14/1/22)  sekitar pukul 02.30 WIB, Tim juga berhasil menangkap DPO atas nama EA alias Edi loper ((45) di jalan Ombak Kota Dumai. 

Sementara kronologi penangkapan ditambahkan IPTU Tony, pada hari Kamis (13/01/2021), Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan DD alis Dedi Sakai atas kepemilikan narkotika  jenis Sabu seberat 78.8 gram, dari hasil interogasi Dedi Sakai menerangkan mendapatkan  narkotika jenis sabu dari EA alis Edi loper. 

Kemudian pada hari Kamis (14/01), Sat Resnarkoba mendapat  informasi tentang  keberadaan DPO EA alias Edi loper berada di Kota Dumai dan berhasil di tangkap.

"Sedangkan hasil interogasi tersangka mengakui selama dalam pencarian Polisi  berpindah-pindah tempat dan tersangka  tidak mengakui ada memberikan  narkotika  jenis sabu kepada DD," terang IPTU Tony. 

Dua Orang Pengedar Diamankan 

Usai menangkap para DPO, Tim Resnarkoba Polres Bengkalis pada hari Senin (17/01) kembali berhasil menangkap   2 orang diduga sebagai pengedar benda haram tersebut. 

Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armado SE menerangkan adapun 2 orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MO alias Mul (37) dan AN alias Ujang jenggot (44) ditempat yang berbeda. 

MO alias Mul ditangkap dijalan Antara, gang Sehat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis dirumahnya bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu Bruto 9,25, 1 unit Handphone Android, 3 unit Handphone Biasa, 3 bungkus berisikan plastik bening pembungkus sabu, 1 piala tempat penyimpanan sabu dan Uang Tunai Rp. 650.000.

  "Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MO alias Mul dari mana asal sabu tersebut, dan ia mengatakan mendapatkan sabu tersebut dari EA alias Edi Loper yang sudah ditangkap," ujar IPTU Tony. 

Tersangka AN alias Ujang jenggot ditangkap di jalan HR. Soebrantas Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, dirumahnya bersama barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu Bruto 13,76 dan 1 unit Handphone Android, 14 bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 Gunting biasa serta 1 kotak rokok marlboro merah tempat penyimpanan sabu.

Tim melakukan interogasi terhadap tersangka AN alias Ujang Jenggot dari mana asal sabu tersebut dan tersangka mengakui mendapatkan sabu dari SL alias Eri Geboy yang sudah tertangkap. 

"Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ,Ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armado. ( Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama