Loading...

Polres Bengkalis Bekuk Empat Tersangka Pelaku Perdagangan Orang

 




Bengkalis ( detikperjuangan.com) Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang
sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP.

Keempat tersangka diamankan dalam waktu berbeda sesuai dengan 
Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 20 / I / 2022 / Riau / Res Bks, tanggal 15 Januari 2022 .Tempat Kejadian di Perairan Laut Selat Morong Desa Sei Cingam  Kec.Rupat Kabupaten Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi  mengatakan  penangkapan terhadap ke empat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis  pertama tersangka ZA (24)  diamankan pada  Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.Dan tersangka kedua ZM (30)  diamankan pada Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pangkalan Buah. Dusun. Pangkalan Buah. Desa.Sungai Cingam Kec. Pangkalan Buah Kab. Bengkalis Provinsi Riau.

Kemudian tersangka RK (30) diamankan pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan  Pangkalan Buah. Dusun. Pangkalan Buah. Desa.Sungai Cingam Kec. Pangkalan Buah Kab. Bengkalis Provinsi.Riau.Dan tersangka KB (43)  diamankan pada Jumat 21 Januari 2022 sekira pukul 11.30  WIB  di Jalan Pangkalan Buah. Dusun. Pangkalan Buah. Desa.Sungai Cingam Kecamatan Pangkalan Buah Kabupaten. Bengkalis Provinsi Riau
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Pasport . Sementara pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat 1 UU no.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo pasal 120 ayat (1) UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menerangkan kronologis penangkapan terhadap ke empat tersangka 

Dikatakannya pada Jumat Tgl 14 Januari 2022 sekira pkl 19.00 WIB  di Pelabuhan Dusun Pangkalan  Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong) Speed boat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang PMI  yang tetdiri dari 14 (empat belas) orang laki-laki 4 (empat) perempuan yang dibawa oleh ,AM (Tekong) BR (ABK) dan  ZA (ABK).

Berangkat dari pelabuhan Pangkalan. Buah dengan tujuan negara Malaysia, namun sekira 30 menit perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati, sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehigga air laut masuk kedalam speed boat dan akhirnya speed boat tenggelam.

" Akibat dari kejadian tersebut 15 Penumpang yang merupakan PMI selamat dan 3 (tiga) org meninggal dunia, sedangkan 1 orang ABK  atas nama ZA sudah diamankan dan Tekong an. AM dan ABK atas nama BR masih DPO. ,", Ungkap Kapolres Bengkalis.( Red/ dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama