Duri ( detikperjuangan.con) Pelarian PS (40) pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur akhirnya berakhir.Tersangka berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis pada (26/5/22) sekira pukul 20.00 WIB saat pelaku kabur ke Bumi Pandeglang Indah Sukasari Banten Kabupaten Pandeglang. Kaduhejo.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Firman SH melalui rilisnya mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan MR (37) warga Jalan Hang Tuah Mandau serta keterangan saksi saksi atas diri korban sebut saja nama Mawar berusia 15 Tahun.
Dikatakan Kapolsek Mandau kejadian terjadi pada Rabu (1/12/21) sekira pukul 03.46 WIB di rumah MR telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh P.S .Kronologis kejadian tersebut pada Sabtu (9 /4/22) sekira pukul 11.00 WIB sewaktu MR sedang berada di rumah, pelapor terkejut melihat sikap korban selama ini berubah yang hanya sering mengurung diri di dalam kamar. Merasa curiga dan langsung menanyakan kepada korban.Setelah di tanya, korban mengatakan sebenarnya bahwa korban telah di setubuhi oleh PS sebanyak 1 kali pada hari (1/12/21) sekira pukul 03.46 WIB dirumah. Dan korban juga diancan oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya MR melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap PS ,dan berdasarkan informasi dari keluarga korban diketahui PS berada di kota Pandeglang Banten .
" Dan pada Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 20:00 WIB Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka. Setelah diintrogasi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, selanjutnya tersangka dibawa ke polsek mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK ( Red/dpc)
Posting Komentar