Mandau (detikperjuangan.com) Ahli waris dari Alm Demak br Sihombing yang semasa hidupnya merupakan anggota Perkumpulan Masyarakat Batak Duri Sekitarnya ( PMBDS) dalam waktu dekat segera menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Duri. Santunan sebesar Rp 42 juta tersebut diserahkan secara utuh tanpa potongan apapun.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PMBDS Santun Sihombing,ST kepada detikperjuangan.com di Sekretariat PMBDS Jalan Hang Tuah Duri Rabu (20/7/22).
Dikatakan Santun almarhum Demak br Sihombing warga Jalan Sakura Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau semasa hidupnya merupakan salah seorang anggota Perkumpulan Masyarakat Batak Duri Sekitarnya (PMBDS) dan menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJAMSOSTEK sejak Januari 2022 yang iyurannya dibayarkan oleh Ketua Umum PMBDS Santun Sihombing sebesar Rp 16.800 setiap bulan setiap peserta.
" Almarhum meninggal pada 17/7/22 dan dikebumikan 19/7/22 kemarin.Sebelum dikebumikan pengurus PMBDS melalui Wakil Ketua Umum H.Hutasoit berserta jajarannya melayat ke rumah duka Jalan Sakura RT 5 RW 13 Kelurahan Duri Barat.Selain menyampaikan kata kata penghiburan kepada keluarga dan ahli waris pengurus juga memberitahukan kepada ahli waris untuk melengkapi segala administrasi guna mendapatkan santunan kematian dari BPJamsostek Cabang Duri yang nantinya akan dibantu oleh admin PMBDS,", terang Santun Sihombing.
Ditambahkan Ketum PMBDS Santun Sihombing bahwa program kerjasama dengan pihak BPJamsosotek Cabang Duri merupakan Bhakti sosial terhadap puluhan peserta yang ditanggungnya.
" Program ini merupakan bentuk kepedulian saya terhadap anggota PMBDS terutama yang keluarga kurang mampu.Bantuan pembayaran iyuran Rp 16.800 setiap peserta kita programkan dalam 1 tahun ini dan tahun berikutnya.Semoga santunan yang akan diterima ahli waris nantinya dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan oleh almarhumah,", kata Ketum PMBDS Santun Sihombing,ST didampingi Ketua Harian Heris Silalahi,Bendahara Karlos Simanjuntak dan juga pengurus lainnya ( Red/dpc)