Loading...

Pasutri di Pekanbaru Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan, Lalu Direkam


PEKANBARU (Detikperjuangan.com) - Perbuatan bejat dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Pekanbaru. Masing-masing inisial DS alias Idep dan S alias Yanti. Mereka memaksa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun, untuk berhubungan badan. Parahnya, aksi pencabulan yang dilakukan DS terhadap Bunga, direkam oleh S, istri DS.

Perbuatan keduanya akhirnya terungkap setelah foto bugil korban tersebar di WhatsApp Group (WAG). Pihak keluarga yang mendapati foto itu, lalu mempertanyakan kepada korban. Korban membenarkan jika foto tersebut benar dirinya. Ketika itulah korban akhirnya buka suara.

Dia menyebut foto itu diambil saat korban sedang disetubuhi oleh pelaku DS di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.

"Saat itu tersangka DS dibantu istrinya, S. Dimana korban dibujuk untuk melayani DS. Korban dibawa ke rumah kosong yang mana tersangka DS juga sudah menunggu di sana," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (20/7/2022).

S juga mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya. Tak terima, keluarga korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan penyelidikan kita, diketahui tersangka DS sedang berada di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Tim dari Unit Judisila bersama Unit Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berangkat menuju lokasi," sebut Kompol Andrie.

Pada Minggu (17/7/2022) sore, tersangka DS berhasil ditangkap di daerah Ladang Terong, Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Tersangka lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dibeberkan Kasat Reskrim, pihaknya dalam kasus ini turut menyita barang bukti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.

Polisi juga telah mengantongi keterangan saksi-saksi, serta surat visum et repertum.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara, untuk proses penyidikan tersangka S yang merupakan istri tersangka DS, sudah lebih dulu rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Karena S berhasil ditangkap sebelum DS.( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama