BENGKALIS (detikperjuangan.com) - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, S (38) dan R (40) ditangkap Polisi.
Kedua tersangka ini meringkuk di jeruji besi usai tak berkutik ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, pada Kamis (8/9/2022).
Mereka ditangkap di Desa Kuala Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando menjelaskan, dalam perkara ini polisi menyita 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit handphone Redmi, 1 Gunting, 1 Kotak rokok sampurna mentol, 1 Kertas rokok pembungkus sabu, 1 Unit sendok sabu dan Uang Tunai Rp.200.000 (hasil penjualan narkotika)
"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tony menjelaskan dari hasil interogasi, bahwa peran twrsangka S dan R adalah pengedar. Mereka mengakui sabu tersebut milik tsk dimana tsk mendapatkan dari SOL (DPO). S ini merupakan TO Sat Resnarkoba Polres Bengkalis," ujarnya.( PAS/dpc)
Posting Komentar