Loading...

Ajak Anak di Bawah Umur ke Hotel, Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Cabul

 


PEKANBARU (Detikperjuangan.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengamankan seorang remaja dari salah satu hotel yang beada di Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Air Dingin Kecamatam Bukit Raya.


Remaja inisial RS (22) itu ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya pada Senin (3/10) dinihari, sekira pukul 2.30 WIB.


Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko menyebut bahwa remaja tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.


Penangkapan itu berawal dari laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya yang masih berumur 14 tahun itu telah pergi dari rumah sejak Sabtu (1/10/22).


"Sehari setelah anak dari pelapor ini pergi dari rumah, pelapor yang selaku orang tua ini berusaha mencari sendiri," kata Iptu Lambok, Kamis (6/10).


Saat itu, orang tua korban menanyakan ke beberapa teman korban, dan diketahui sempat pergi bermain ke aero spot di Jalan Kaharudin Nasution.


Setelah itu sempat kehilangan jejak, dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan meminta untuk melakukan pencarian terhadap putrinya itu.


"Keesokannya, tim kita mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama diduga pelaku ini," papar Iptu Lambok.


Didapati info lebih lanjut, bahwa korban itu dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun dikala itu tidak berhasil menjumpai keduanya.


Pada Selasa (4/10), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam Kecataman Siak Hulu.


"Saat personel tiba dilokasi yang dimaksud, melihat pelaku duduk diatas sepeda motor sambil mainkan hp, kemudian personel pengamankan dan saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya," pungkas Iptu Lambok.


Saat ini, penyidik masih menginterogasi diduga pelaku atas perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam mengusut perkara ini, polisi menjadikan sebuah jaket warna hitam, celana panjang, tanktop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.


Diduga pelaku inisial RS (22) disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama