Loading...

Ditreskrimsus Polda Riau Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar, Begini Kasusnya

 


 
PEKANBARU (Detikperjuangan.com) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMD berbasis syariah di Riau sebesar Rp1,8 miliar. Dugaan tindak pidana ini terjadi di cabang di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.

Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Teddy.

Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau. 

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP," kata Teddy.

Dijelaskan dia, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," ungkap Teddy.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama