Loading...

Kouta 7.297 Orang, Pendaftaran PPPK Guru di Riau Dibuka


Pekambaru  (Detikperjuangan.com) - Kabar gembira bagi guru honorer di Provinsi Riau. Pasalnya pemerintah telah membuka pendaftaran calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di Provinsi Riau.

Pendaftaran calon PPPK guru honorer dimulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang. Untuk seleksi PPPK tenaga honorer guru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat kuota sebanyak 7.297 orang guru. Tertinggi nomor dua setelah Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Iya, pendaftaran seleksi PPPK guru honorer telah telah diumumkan kemarin, dan hari ini sampai 13 November 2022 akan ada penerimaan calon PPPK guru sesuai aturan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan.

M Job mengatakan, untuk kuota PPPK guru tidak ada yang berubah, tetap 7.297 orang. Karena itu, M Job meminta kepada seluruh guru honorer di Provinsi Riau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. 

"Pak Gubernur sudah berusaha maksimal meminta formasi terbanyak. Kita Riau mendapat kuota terbanyak kedua setelah Sulsel. Jadi gunakan lah kesempatan ini sabaik-baiknya untuk menjadi PPPK," ujarnya.

Untuk itu, M Job menyarankan agar calon PPPK guru untuk mengisi formulir pendaftaran secara teliti dan benar agar tidak terjadi kesalahan. Namun sebelum mendaftar hendaknya guru dapat mempelajari persyaratan yang bisa dilihat di website resmi pemerintah gurupppk.kemdikbud.go.id

"Jadi harapan kami, guru-guru honorer yang memiliki kesempatan baik itu yang memiliki prioritas I bagi guru yang lulus passing grade, prioritas II Tenaga Honor Kategori II (THK-II), prioritas III guru yang tiga tahun terdaftar di Dapodik, maupun pelamar umum gunakan kesempatan ini untuk menjadi PPPK," harapnya. 

"Mudah-mudahan PPPK ini bisa merubah mutu guru-guru kita, yang selama ini honorer bisa menjadi PPPK. Karena usulan kuota PPPK guru yang disampaikan pak Gubernur sudah maksimal, agar guru honorer kedepan bisa lebih sejahtera," tambahnya.

Untuk diketahui, setelah calon PPPK guru mempelajari syarat dan ketentuan yang berlaku melalui website gurupppk.kemdikbud.go.id. Kemudian masuk untuk mendaftar membuat akun di sscasn.bkn.go.id. Hal ini untuk mengetahui, calon PPPK guru masuk pelamar prioritas yang mana. ( PAS/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama