Loading...

Simpan 32 Paket Shabu, Tersangka DW Diamankan Polsek Rimba Melintang

 



Rokan Hilir ( Detikperjuangan.com) Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Selasa (15/11/22) berhasil mengungkap tindak pidana penyalah gunaan  narkotika jenis Shabu.Hal itu dibuktikan dengan diamankan seorang tersangka berinisial DW alias Dedek (32) warga Kepenghuluan Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti diduga Shabu sebanyak 32 paket dengan berat 6,12 gram.
Barang bukti lainnya juga disita diantaranya 1 buah sepatu berwarna abu-abu merk FEATA yang berisikan 1  plastik bening besar yang isinya 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. DAan uang tunai sebesar Rp. 550.000- serta 1  buah handphone merk nokia berwarna biru.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto ,SH,SIK,MSi melalui Kapolsek Rimbo Melintang IPDA Boni F Sagala,SH  mengatakan penangkapan tehadap DW dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 17 / Xl / 2022 / SPKT / Sek Rimba Melintang / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 15 November 2022. 

Dikatakan IPDA Boni  F Sagala,SH penangkapan terhadap tersangka berawal 
pada  Selasa (15/11/22) sekira pukul 20.40 WIB Anggota Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di JalanTengki Keprnghuluan .Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten .Rokan Hilir Prov.Riau tepatnya di Café 49 milik ANI.

Kemudian Tim yang dipimpin Kapolsek Rimba Melintang IPDA BONI.F.SAGALA,SH. beserta anggota Unit Reskrim  langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dan saat di TKP ditemukan satu orang laki-laki bernaman DW  bersama seorang perempuan bernama Jn  baru datang membawa tuak umtuk diminum di cafe tersebut. 

Kemudian dilakukan pengamanan dan pengeledahan dikamar milik Jn  dan didapati sepatu berwarna abu-abu merk FEATA didalamnya terdapat 1(satu) bungkus palstik bening yang berisikan 32  paket diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan introgasi terlapor DW mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain di wilayah tersebut.. 

Dan kemudian Kapolsek Rimba Melintang IPDA BONI F. SAGALA,SH beserta Anggota Unit Reskrim membawa DW   berikut barang bukti  ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut 

" Terhadap tersangka dikenakan PASAL
Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kapolsek Rimbo Melintang IPDA Boni F Sagala SH (Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama