Loading...

MA RI Vonis Terdakwa Penggelapan Dana CU 17 Agustus 2 Tahun Penjara- Kejari Bengkalis Segera Eksekusi


Mandau - ( Detikperjuangan.com) Setelah memakan waktu kurang lebih 4 tahun, akhirnya Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS berakhir  di Mahkamah Agung ( MA) RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada terdakwa SPH selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022. Sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkalis telah membebaskan terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum karena Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat membuktikan dakwaannya. Namun, atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi membatalkan Vonis Bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Bengkalis kepada Terdakwa, dan menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” Dana CU 17 AGUSTUS sejumlah Rp. 3.120.000.000  sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan Bobson Samsir Simbolon,SH, C.L.A, C.P.L.C, T.L.C, C.H, C.Ht selaku Penasehat Hukum Korban / Pelapor melalui rilisnya kepada wartawan (26/12/22) .
Menurutnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

" Namun sampai dengan hari  ini  Kejaksaan Negeri Bengkalis sama sekali belum melaksanakan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana SPH , sehingga terpidana tersebut masih bisa dengan bebasnya tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI.,", kesal  Bobson

Bobson Samsir Simbolon menambahkan  , bahwa hari ini (26/12/22) sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 terhadap Terpidana SPH  yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara.

Sebenarnya, tanpa kami suratipun, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap terpidana SPH. Namun yang kami saksikan, Terpidana SPH justru diberikan kebebasan sekalipun sudah divonis 2 (dua) Tahun Penjara dan dinyatakan terbukti melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Mahkamah Agung RI.

" Kami menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk tidak bermain-main dalam hal ini, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 harus segera dilaksanakan Eksekusinya, jangan sampai ribuan korban kejahatan dari terpidana SPH menyimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis takut kepada terpidana untuk melaksanakan Eksekusi, atau diduga  sudah terjadi kongkalikong dengan terpidana. Jangan ada skenario Peninjauan Kembali yang dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 268 KUHAP, maka sekalipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali, maka pelaksanaan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun terhadap terpidana SPH  harus tetap dilaksanakan.,", Pungkasnya 

Kepala Kejaksaan Negeri  Bengkalis melalui Kasipidum Zikrullah saat dikonfirmasi awak media lewat pesan whatsapp-nya Senin (26/12/22)  membenarkan akan melakukan eksekusi terhadap Terpidana SPH

"Iya bang segera akan kita lakukan eksekusinya," Kata  Zikrullah singkat kepada wartawan .( Red/dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama