Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Narkoba kembali berhasil memutus peredaran narkotika jenis shabu.Hal itu dibuktikan diamankannya seorang bandar shabu berinisal SM (42) bersama barang bujti shabu sebanyak 14 paket seberat 4,80 gram.
Tersangka AM alamat Pangkalan Kerinci Kabupaten. Pelalawan ini diringkus (13/1/23) di Jalan Libtas Duri- Dumai kKilkmeter 8 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti lainnya juga disita diabtaranya 1 l unit handphone merk redmi warna merah, 1 kotak rokok warna hitam dan juga Uang Tunai Rp. 335.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terhadap AM .
Pada Jumat (12 /1/23) sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pkl. 16.30 WIB target berada di tepi jalan Lintas Duri Dumai kilometerb.8 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 14 (empat belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.80 gram di dalam kotak rokok warna hitam.
Saqt Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk mengakui sabu yang disita dari adalah miliknya yang ia dapatkan dari sdr JM (DPO).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Narkoba AKP Tony Armando, SE ( Red/dpc)
Posting Komentar