Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Jajaran Polres Bengkalis Polda Riau melalui Sat Resnarkoba terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Seperti pada (23/1/23) sekira pukul 12.30 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (30).
Warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau ini diringkus Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis saat sedang di tepi Jalan Jenderal Sudirman Kel. Air Jamban Kec Mandau Kab. Bengkalis.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.78 gram.Serta barang bujti lainnya berupa 1 unit timbangan digital,1 bungkus plastick pack kosong, 1 unit Handphone android,1 buah dompet kecil warna pink serta Uang Tunai Rp. 300.000.
" Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. ," Kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya.
Ditqmbahkan Kasat Narkoba setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB target berada di tepi jalan Jenderal sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 12.78 gram dan juga barang bukti lainnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari DAYAT (DPO).
" Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap AKP Tony Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar