Loading...

Nekat Curi Sapi di Siang Bolong, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Foto : Kedua tersangka pencuri sapi saat diamankan polisi Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ( Humas Polres Rohil) 

Rokan Hilir (Detikperjugan.com )  Dua orang pelaku pencurian sapi milik warga akhirnya diamankan polisi Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir 
Kedua pelaku yaitu  ML (38)  alias Alim alamat Dusun Balai Selamat Kampung Limpul Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dan SD alias Sudir (37) alamat Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ditangkap Sabtu 7/1/2023 setelah mendapat laporan dari  MH (38) selaku korban.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK.MSi.,melalui Kasi Humas  AKP Juliandi, SH MH., saat dikonfirmasi Rabu 11/1/2023 membenarkan adanya 
pengungkapan tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, oleh Polsek Bagan Sinembah ini.

Dikatakan AKP Juliandi berawal  Jum’at (6/1/23) sekira pukul  09:00 WIB   pelapor membawa sapi ke kebun kelapa sawit kelompok 11 untuk diberi makan. Kemudian pelapor mengikat sapi miliknya sebanyak 17 ekor dibatang sawit dan  pulang ke rumah.Dan pada pukul  15:30 WIB kembali ke lokasi dimana sapi miliknya di ikat tadi.Namun  pelapor melihat 2 ikatan tali sapi sudah hilang.
Dan pelapor melihat 1 ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain, lalu pelapor menghitung jumlah sapinya dan ternyata 1 ekor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencari sapi yang hilang di sekitar areal kebun kelapa sawit.

Saat melakukan pencarian, pelapor bertemu dengan saudara Aman Supriadi ( saksi) dari keterangannya diketahui bahwa ada 1 orang laki-laki yang menarik dan menaikkan 1 ekor sapi ke atas mobil Pick up.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 17 juta rupiah. kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Operasional Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku diduga pelaku dengan barang bukti 1 Mobil Pic Up Grand Max  dan 1 ekor sapi  milik  pelapor.


" Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum selanjutnya .Tersangka dijerat dengan sebagaimana Pasal. 362 Jo 363 K.U.H.Pidana,", ungkap Humas Polres Rohil. (Tutur S/ dpc)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama