Loading...

Pemkab Bengkalis Evaluasi PMKS PT Gora Terkait Sanksi Administratif, Sanksi Akan Ditingkatkan Sesuai Regulasi


DURI ( Detikperjuangan.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui beberapa Dinas melakukan evaluasi atas sanksi yang telah diberikan kepada pihak management Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Gora Mandau Sawit ( GMS) yang beroperasi di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Walau plang untuk menghentikan sementara operasi  sudah dipasang,namun masih tetap beroperasi.



Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid, SH saat di lokasi  menyebutkan bahwa dalam giat tersebut  hadir ada 5 Dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans, PUPR, Perkebunan dan DPMPTSP serta didampingi dengan Kasatpol PP beserta anggota. 




“Kita dari pihak Pemkab Bengkalis beberapa bulan yang lalu sudah memberikan sanksi pemberhentian beroperasi sementara kepada PMKS PT Gora Mandau Sawit (GMS) namun setelah kita datang kembali melakukan evaluasi seperti sama-sama kita lihat mereka masih tetap beroperasi,” kata Mohd Fendro Arrasyid SH Kamis (26/1/2023) kepada wartawan saat di lokasi PMKS PT Gora Mandau Sawit.



Ditambahkannya, suara mesin sedang sama-sama kita dengar menandakan PKS masih tetap beroperasi .  Dan sekarang dari DLH melakukan evaluasi terhadap sanksi yang telah diberikan. 

“Kita juga dari Pemkab Bengkalis, setelah melihat PMKS PT GMS masih beroperasi kemungkinan akan meningkatkan sanksi administratif sesuai regulasi yang ada,” tegasnya. 

Terkait papan plang sanksi dari Pemkab Bengkalis yang ditutup oleh pihak PT GMS, diutarakannya, seperti yang diberitakan di media, memang hari ini kita lihat tidak nampak hal tersebut. 





“Namun kita juga sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada pihak management PMKS PT GMS mereka menyebutkan tidak mengetahuinya dan siapa yang menutup plang sanksi dari Pemkab Bengkalis menggunakan terpal berwarna biru.Namun hal itu tidak diterima akal karena tidak mungkin mereka tidak tahu karena merupakan wilayah lokasi perusahaanya” terang Fendro. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungqn Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi mengatakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan Menteri Kehutanan Nomor :  22 Tahun 2017 tentang tata cara menangani kejahatan lingkungan, dari DLH beberapa waktu lalu menerima pengaduan dari masyarakat atas adanya penecemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gora. 

“Dengan dasar itu sekarang kami juga masih menggunakan undang-undang No 32 Tahun 2009 kemudian No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 22 Tahun 2021, kita dari DLH Kabupaten Bengkalis menjalani tugas sebagai abdi Negara,” ujarnya. 

DLH Kabupaten Bengkalis lanjutnya  juga menindaklanjuti sanksi paksaan administratif yang telah diberikan kepada pihak PMKS PT GMS lebih kurang sudah dari 3 bulan yang lalu sesuai dari perundangan berlaku apabila sanksi itu sudah berakhir maka kita wajib melakukan verifikasi. 

“Oleh karena itu pada hari ini kita bersama beberapa Dinas yang telah memberikan sanksi terhadap PMKS PT GMS melakukan Verifikasi dengan memeriksa dokumen-dokumen kemarin yang sudah diminta untuk memenuhi perizinan yang belum dimiliki,” tuturnya. 

Ed Effendi menambahkan  bahwa pihaknya  juga memeriksa lokasi lapangan yang ada di PMKS PT GMS dan hasil pemerikasaan  ini nanti kita tuangkan didalam berita acara Verifikasi. 

“Jika nanti dari hasil Verifikasi bahwa PT GMS tidak mengikuti sanksi yang telah diberikan maka kami pasti akan meningkatkan sanksi lebih tinggi sesuai regulasi yang ada kepada pihak perusahaan,” jelasnya. 

Alhamdulilah sampai hari ini  sanksi yang telah diberikan kepada PT GMS, belum ada satupun progres dipenuhi dan seharusnya mereka dalam waktu 3 bulan kemarin sudah memenuhinya. 

“Kemudian setelah kita lihat dari pengelolaan limbah yang sudah dihasilkan oleh PT GMS, Pertama mereka tidak memiliki izin, Kami juga menduga bahwa limbah yang sudah dihasilkan dan dibuang mereka kemedian lingkungan itu sudah ada unsur-unsur pidana oleh karena itu kami dari DLH Kabupaten Bengkalis sepakat melaporkan dan Alhamdulillah juga sudah melimpahkan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Pemkab Bengkalis juga tidak anti terhadap investasi, jika ada pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis kita sangat senang dan terbuka, akan tetapi seluruh perizinan dan regulasi harus di laksanakan  juga harus mengikuti peraturan perundang -undang yang berlaku dan yang utama itu harus memperhatikan lingkungan serta memberi manfaat kepada masyarakat sekitar nya,” tandasnya.( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama