Pekanbaru ( Detikperjuangan.com) - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian, tangkap mantan Pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri berinisial END (56) pada hari Kamis (19/01/23) lalu.
Ia ditangkap dikediamannya jalan Karang Jenjem RT 02, RW 29, Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman - Yogyakarta lantaran diduda merugikan Negara sebesar 1,1 Milar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/475/X/2022 SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, 7 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Selasa (24/01/23) membenar telah melakukan penangkapan mantan Pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END.
Dijelaskan Kombes Sunarto, END ditangkap atas kasus dugaan korupsi dengan Modusnya adalah, saat bertugas sebagai pimpinan di BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, tersangka memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Akibat perbuatan jahat pelaku END, negara dirugikan sebesar Rp 1.103.660.905 hasil ini berdasarkan dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau," jelasnya.
Dikatakan Kombes Sunarto, tersangka END saat itu memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Reskrimsus Polda Riau berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis 19 Januari 2023," paparnya.
Ditambahkan Kombes Sunarto, dalam penangkapan END, petugas juga
menyita barang bukti berupa fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 3 November 2008 tentang SOP Pembiayaan Ib Usaha Mikro dan Kecil, Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 3 Juli 2014, fotokopi dokumen kredit 4 debitur dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Tersangka END dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Kombes Sunarto. ( Red/dpc)
Posting Komentar