Loading...

Dua Pelaku Curat HP Diciduk Polisi Polsek TPTM, Pelaku Juga Pencuri Genset 2 Tahun Lalu


Rokan Hilir ( Detikperjuangan.com) Penangkapan terhadap RK (27) pelaku pencurian dan pemberatan ( Curat) oleh Team Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hikir  Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB ternyata juga pelaku pencurian mesin genset milik Camat Tanah Putih yang terjadi pada 1 Oktober 2020 lalu.


Tersangka  RP alias Rozi (27 ) alamat Jalan Tugu Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ditangkap setelah diketahui berulah kembali melakukan pencurian HP Android milik korban AA (22) seorang mahasiswi di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Perovinsi Riau, Bersama rekan sehobinya berinisial RK alias Roni (21)  yang juga sealamat sama dengannya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK .MSi.,melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil IPTU  IRWANDY H.Turni,SH.MH., membenarkan adanya laporan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) oleh jajarannya di Polsek  Tanah Putih Tanjung Melawan.

Tersangka  RP alias Rozi ini adalah buronan  yang melarikan diri dan bersembunyi karena perbuatannya sudah diketahui pihak kepolisian mencuri mesin Genset milik Roby Kurniawan Camat Tanah Putih Tanjung Melawan , di Rumah Dinasnya di Jalan  Tugu Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Pada hari Kamis tanggal 01 Oktober Tahun 2020 sekira pukul 06.00 WIB. Dan dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira 10 juta rupiah.

" Selama ini tersangka  dalam pengejaran pihak Kepolisian .Dan saat  didapat informasi bahwa pelaku kembali melakukan aksi curat dengan cara yang sama yaitu memasuki rumah korban  pada hari Rabu 22 Februari 2023 Pukul 05.30 WIB, dan berhasil  mencuri HP Android serta uang tunai sebesar 250 ribu rupiah.Pelaku RP berhasil diamankan ," ungkap Iptu Irwandy.

Perbuatan tersangka sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.Sehingga Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan  Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH merespon cepat keluhan masyarakat Tanah putih Tanjung Melawan dengan memerintahkan time Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.


Selanjutnya setelah saudara RK alias Roni berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir saat diinterogasi RK alias Roni mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan RP alias Rozi.

Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Bripka Aan Efandi, SH langsung melakukan penangkapan terhadap saudara RP alias Rozi, di sebuah rumah kontrakan kosong tempat persembunyiannya dan dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

" Untuk barang bukti, 1 unit mesin Gengset merk Honda warna merah lis hitam ukuran 5000 watt, milik Camat Tanah Putih Tanjung Melawan Roby Kurniawan , kemudian 1 Unit Handphone Merk VIVO Y21S, 1 buah kotak hp merk Vivo Y21S dan 1 lembar bukti pembayaran handphone, milik pelapor AA .Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek TPTM guna proses hukum selanjutnya ,", Pungkas Iptu Irwandy H Turnip, SH,MH ( Tutur Suryadi / dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama