Pekanbaru ( Detikperjuangan.com) Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan hutan atau Karhutla, pada Rabu (15/2/2023) malam. Hal itu disampaikan saat mengumpulkan para bupati, wali kota, TNI, Polri dan kejaksaan.
Hadir dalam rapat koordinasi penanganan karhutla, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kemudian, tampak hadir juga Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ian Fuady, dan Danlanal Dumai Kolonel laut Stanley Lekahena serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, dan jajaran terkait lainnya.
"Atas arahan Presiden dan Menko Polhukam, perlu diketahui kami telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Riau," kata Syamsuar.
Status Siaga Darurat Karhutla tahun 2023 ini berlaku selama 9 bulan. Di mana mulai berlaku terhitung 13 Februari sampai 30 November 2023 mendatang dan diprediksi masih akan berpotensi karhutla.
Syamsuar memastikan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Riau setelah adanya dua daerah menetapkan lebih dulu. Kedua daerah itu adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
"Untuk penetapan status siaga Karhutla di tingkat provinsi harus ada dua kabupaten kota yang menetapkan status lebih dahulu. Dengan ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, maka kita bisa melaksanakan langkah-langkah antisipasi sesuai yang diamanahkan bapak Presiden dan Menko Polhukam," kata Syamsuar.
Untuk menghadapi karhutla tahun 2023, sedikitnya ada 8 poin arahan Gubernur Riau. Delapan point itu di antaranya:
1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.
2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.
3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.
4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkompimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan relawan masyarakat peduli api atau mpa).
6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutila.
8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air. (***)
Sumber : riau.go.id
Posting Komentar