Loading...

Pemerintah Pusat Alokasikan Sebesar Rp 65 M Bangun RSUD di Pulau Rupat, Kasmarni : Ini Harapan Masyarakat



DURI (Detikperjuangan.com) – Tahun ini melalui dana APBN ,  Pemerintah Pusat  akan  mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Hal ini juga merupakan berkat kerja keras serta kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menggaet anggaran dari APBN demi membangun RSUD yang juga merupakan harapan dari masyarakat yang ada di Pulau Rupat. 

Bupati Bengkalis, Kasmarni  usai acara Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau kepada wartawan  menyebutkan pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 Miliar untuk Pembangunan RSUD Pratama di Pulau Rupat. 

“Pembangunan RSUD di Pulau Rupat juga merupakan janji kita kepada masyarakat pada saat kampanye  Pilkada tahun 2020 kemarin,” kata Kasmarni, Jum’at (3/2/2023) kepada wartawan.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat khususnya  yang ada di Pulau Rupat dan umumnya masyarakat Kabupaten Bengkalis agar mendukung Pembangunan RSUD nanti agar terlaksana tanpa hambatan apapun, Sehingga di Kabupaten Bengkalis memiliki satu lagi Rumah Sakit Pratama. 

“Pembangunan RSUD di Pulau Rupat ini merupakan hasil dari kolabarasi kita Pemerintah Kabupaten, Provinsi Riau dan Pusat saling berseenergi,” terang Kasmarni yang juga mantan Camat Pinggir ini. 

Pada Tahun 2023 ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan di Tahun 2024 mudah-mudahan Kabupaten Bengkalis mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau. 

“RSUD ini juga merupakan harapan dari seluruh Masyarakat yang ada di Pulau Rupat karena disana kalau mau untuk berobat hanya ada Puskemas atau Puskesdes, Lalu kalau dirujuk harus ke Kota Dumai atau ke Kecamatan Mandau, Dengan adanya Rumah Sakit Pratama nanti kami berharap agar dapat berjalan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.( Rls/dpc)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama