Loading...

Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Gulung Bandar,Pengedar dan Perantara Shabu di Mandau


Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali sukses mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Hasil pengembangan yang dilakukan empat orang tersangka yaitu MK (37) dan DPS  (IRT,28) sebagai pengedar dan  HR (35) sebagai bandar serta AR (55) sebagai perantara berhasil digulung Sat Resnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu (7/2/23) kemarin di tiga TKP dengan waktu berbeda di Kecamatan Mamdau.
Selain tersangka juga disita barang bukti dari tersangka MK 1  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.56 gram (yang bersama sama dikuasai oleh DPS  dan juga 1 unit Handphone android merk samsung warna silver.
Sementara dari tersangka HR disita barang bukti 1 unit Handphone android Oppo samsung warna biru tua dan juga  Uang Tunai Rp.800.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyebutkan pada Selasa (7/2/23) sekira pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan  Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 

Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa (7/2/23)   sekira pukul . 15.00 WIB  target berada di rumah Jalan Kayangan Kelurahan  Babussalam kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan MK dan DPS  dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.56 gram dan juga barang bukti lainnya. 


Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, MK  mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana didapatkan dari HR.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HR  di rumah di Kelurahan Duri Timur Kec. MAndau Kab. Bengkalis dilakukan penggeledahan di temukan 1 unit Handphone android Oppo samsung warna biru tua dan Uang Tunai Rp.800.000. 
Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang disita dari MK , dan HR  menerangkan sabu yang disita dari MK diperoleh darinya HR  yang mana didapatkan dari KEN (DPO) atas arahan dan petunjuk AR yang juga tertangkap.


" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis ( Red/dpc) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama