Loading...

Kapolres Rokan Hilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ribuan Botol Minuman Keras


Rokan Hilir ( Detikperjuagan.com) 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,SH.,SKI.,MSI.,didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP  Fami Reja,melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan 1444H Tahun 2023. 

Giat pemusnahan barang bukti minuman keras  langsung dipimpin oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto,SH.SIK .MSi, di lapangan Media Center Polres Rokan Hilir,Selasa 21 Maret 2023.Sekira Pukul 11.00 WIB.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti , Kabag Ops Polres Rokan Hilir Kompol Try Budianto SIK, Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbanturuan SH, Kasat Pol PP Rokan Hilir,Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Pihak Puskesmas Tanah Putih beserta perwakilan Masyarakat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH.SIK.MSi., melalui Kasi Humas Polres Rokanv Hilir AKP Juliandi SH, mengatakan giat pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan operasi cipta kondisi menjelang bulan Suci Ramadhan 1444H Tahun 2023 giat tersebut berjalan aman dan lancar dan kondusif.

Pemusnahan ini sebelumnya hasil Operasi cipta kondisi 2023 selama 14 hari digelar 
" Kami berhasil mengungkap 1296 botol  miras ,100 Liter Tuak dan knalpot brong langsung dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, Bomak mini, sementara barang bukti Butir Ekstasi 436 dan 6.3 Gram sabu dimusnahkan dengan cara di blender.,", Paparnya.

Ditambahkan  AKP Juliandi, keberhasilan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak, tentunya Polres Rokan Hilir bekerjasama dengan Polsek jajaran dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda termasuk juga masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mendukung suksesnya pelaksanaan operasi ini.

" Tujuannya adalah agar masyarakat tenang, rasa aman, dan damai dalam menyambut Bulan suci  Ramadhan tahun 2023 yang akan masuk beberapa hari lagi."
ungkapnya,"  pungkas  AKP ( .Tutur s./(dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama