Loading...

Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana KPU Tahun 2020


Bengkalis ( Detikperjuangan.com)- – Pihak Polres Bengkalis Polda Riau melalui Tindak Pidana  Korupsi ( Tipikor) akhirnya  menetapkan 4 tersangka terhadap pelaku korupsi dana hibah pada  Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bengkalis tahun 2020 lalu.


Ke empat tersangka tersebut  diantaranya  PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG Bendahara Pengeluaran, MS Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, (09/05/2023) di halaman Mapolres jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.

Dikatakan Kapolres  empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan yang  mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,5 M lebih.

“ Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan kita tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,”  Papar  Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.,SIK,MH 


Ditambahkan Kapolres adapun  modus yang dilancarkan para pelaku ini melaksanakan tugas tidak  sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran.

“Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,”, ungkap  Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza.

Ditambahkan AKBP Bimo  lagi tersangka CG sebagai bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.

Berdasarkan hasil audit, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian daerah Rp 4.592.107.760.

" Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Milliar.,", Ungkap Kapolres Bengkalis ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama