Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Satuan Reskrim Narkoba ( Sat Res Narkoba) Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang tersangka diantaranya berperan sebagai bandar dan pengedar berhasil diringkus.Selain kedua tersangka juga disita barang sebanyak 26 bungkus dengan berat 13 gram shabu siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya yang dikirim kepada Detikperjuangan.com menyebutkan kedua tersangka yaitu Sy (39) warga Jalan Rangau Desa Petani berperan sebagai pengedar.Dan kemudian IJ (31) Alias Bokir juga warga Jalan Rangau Desa Petani berperan sebagai bandar diringkus pada (14/5/23) sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya .Atas pengembangan kemudian IJ berhasil diringkus malamnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka Sy sebagai pengedar disita barang bukti sebanyak 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu berat 3.99 gram.Selain itu juga disita 1 unit handphone android merk realme warna abu abu dan Uang Tunai Rp. 200.000.
Sementara dari tangan tersangka IJ sebagai bandar disita barang bukti
19 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 9.01 gram, kemudian 1 unit handphone android merk realme warna putih, 1 unit handphone android merk oppo warna putih dan 2 bungkus plastik pack kosong.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.
Berawal pada Minggu (14/5/23) sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Minggu (14/5/23) sekira pukul . 17.00 WIB target berada di dalam rumah Jalan Rangau Km.15 Desa Petani Kecamatan Bathin sSolapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Sy dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.99 gram dan batang bukti lainnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka Sy mengakui sabu yang disita adalah miliknya dapatkan dari IJ alias Bokir.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung memburu IJ dan berhasil diamankan.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka IJ mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari Wn (DPO)
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
" Kedua tersangka sudah dibawa ke Bengkalis guna proses selanjutnya.Terhadap kedua tersangja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap AKP Toni Armando ( Red/dpc)
Posting Komentar