Loading...

Diduga Edarkan Sabu, Dua Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba dan Sita Barang Bukti 22,99 Gram Sabu


Duri ( Detikperjuangan.com) Dua orang yang diduga aebagai pengedar narkotika jenis sabu (13/10/23) sekira pukul 05.15 WIB  berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. 
Kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Jalan Proyek Belading Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. 

Dari tangan tersangka AG (45) alamat Medan Sumut dan RPS (28) alamat Desa  Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis disita barang bukti  Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 bungkus debgan  berat 22.99 Gram.

Selain itu juga disita barang bukti lainnya  1 unit handphone android merk oppo warna hitam,1 unit timbangan dan 2 bungkus plastick pack kosong dan juga 1  unit handphone android warna coklat.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut.

Berawal mendapatkan informasi dati masyarakat  bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

" Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat (13/10/23)  sekira pukul  05.10 WIB target berada di sebuah rumah di TKP.Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap ke 2 tersangka dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka AG dan ditemukan 10  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 22.99 gram dan juga barang bukti lainnya diatas.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap tersangka RPS ditemukan 1 unit handphone android warna coklat.,", Terang Kasat Res Narkoba 

Kemudian lanjutnya , Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka AG  mengakui sabu yang disita adalah miliknya Tsk 1 ia dapatkan dari SS ( yang sudah  ditangkap). 

" Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine kedua tersangka positif (+) Metamphetamine.Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama